Polisi Beberkan Kronologi Kasus Paman Cabuli Ponakan 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan hadirkan EW alias AN tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri. (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPria berinisial EW alias AN (60) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap keponakannya berinisial AA (9) di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus ini berawal dari adanya laporan ibu korban yang menyatakan anaknya telah mendapatkan perlakuan pencabulan ke Polsek Setiabudi pada Kamis (6/1/2022) lalu.

“Kemudian tim dengan cepat melakukan visum terhadap korban di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah itu, ditemukan hasil bahwa memang adanya kekerasan seksual, dari sana penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kini menjadi tersangka,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, uang dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu.

“Uang dengan jumlah Rp25 ribu itu digunakan untuk mengiming-imingi korban,” jelasnya.

Adapun dalam hal ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Meski sudah diamankan, polisi menyatakan akan terus mendalami kasus pencabulan tersebut. Termasuk dengan menyelidiki ada tidaknya korban lain dari tindakan tersangka EW.

“Tentunya akan kami lakukan pendalaman, kebetulan korban dengan tersangka ini bertetangga apakah dengan yang lain ada atau tidak masih kami lakukan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Budhi menjelaskan, jika nantinya ditemukan korban lainnya dalam kasus ini maka, ancaman Pasal terhadap para tersangka akan bertambah.

“Ya kalau ada perbuatan lain akan kami tambah (Pasalnya). Kalau perbuatannya sama dan berulang, ada aturannya,” jelasnya.

Dalam menangani kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan juga bekerja sama dengan P2TP2A guna memberikan konseling dan trauma healing terhadap korban yang masih berusia 9 tahun tersebut.

“Tentunya ada prosedur, kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling juga kepada anak,” terang Budhi.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: