Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kembang Janggut Kukar

Dua tersangka kasus sabu diamankan di Polsek Kembang Janggut (Foto : Humas Polda Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA.NIAGA.ASIA – Polsek Kembang Janggut di Kutai Kartanegara menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda, Rabu (28/7).

“Tertangkap kedua pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Base Camp Sentekan II Estate PT Rea Kaltim, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut Kutai Kartanegara,” kata Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hardiansyah, dilansir Humas Polri.

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, usai mengantongi identitasnya.

Tidak menunggu lama, anggota Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria, Wn (26), bersama barang bukti 6 poket sabu yang disimpan dalam kantongan plastik berwarna putih.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Wn, anggota kami mendapati sabu sebanyak 6 poket yang disimpan didalam kantongan plastik warna putih bening,” ujar Hardiansyah.

Saat diinterogasi, Wn mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang di Tenggarong.

“Wn mengaku bahwa 6 poket sabu adalah miliknya, yang mana barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang tinggal di Tenggarong,” ungkap Hardiansyah.

Tidak hanya itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kembali seorang pria, As (39) di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.

“Usai mengamankan Wn, anggota kami langsung melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan As bersama barang bukti 3 poket kecil sabu, yang disimpan didalam kantongan plastik warna putih bening. Dan kedua pelaku ini langsung dibawa ke Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Hardiansyah.

Atas perbuatannya, Wn dan As dijerat Pasal 114 (2) junto 112 (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

 

Tag: