Polisi Bekuk Pak Kumis, Terduga Pengedar Sabu di Loa Kulu

Barang bukti yang ditemukan kepolisian di rumah Suriyanto, Sabtu (19/9) malam. (Foto : istimewa)

LOA KULU.NIAGA.ASIA – Suriyanto (51), warga Desa Sungai Payang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diciduk polisi Sabtu (19/9) malam. Diduga, pria yang kerap disapa Pak Kumis itu, menjadi pengedar sabu di sela pekerjaannya sebagai tukang kayu. Supriyanto kini meringkuk di penjara.

Kasus itu terbongkar, setelah polisi mendapatkan kabar, adanya aktivitas jual beli sabu di rumah warga, yang diketahui bernama Suriyanto.

“Penyelidikan dimulai jam 5 sore. Dua petugas kami berhasil mengetahui rumah yang diduga menjadi tempat jual beli narkoba,” kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, Minggu (20/9).

Tiga jam kemudian, memasuki malam hari, Suriyanto dibekuk di rumahnya. “Pelaku sedang ada di dalam rumahnya. Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket sabu yang dibungkus tisu, di dalam saku celana,” ujar Aksaruddin.

“Selain sabu, ditemukan juga uang Rp 400 ribu, juga dari saku celananya. Uang itu, diduga dari hasil penjualan sabu,” tambah Aksaruddin.

Penggeledahan berlanjut. Petugas juga menemukan barang-barang lain, yang berkaitan. Seperti alat isap bong, 4 pipet kaca, 3 potong sedotan, korek api, dan 1 kotak rokok,” ungkapnya.

Suriyanto mengakui kesemua barang bukti itu, adalah miliknya. Dia ditetapkan tersangka, dengan jeratan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami bawa pelaku ke Polsek, untuk diproses hukum lebih lanjut,” demikian Aksaruddin. (006)

Tag: