Polisi Belum Tahan Pengemudi Mobil Maut Tewaskan Pemotor di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan soal antrean bahan bakar yang sudah meresahkan kepada wartawan di Polresta Samarinda, Jumat 15 Juli 2022. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi belum menetapkan tersangka insiden kecelakaan di Jalan Ahmar Yani II pada Rabu 27 Juli 2022 lalu yang menewaskan Safrudin Sarwani, 58 tahun. Pengemudi mobil maut, Sumartini, 50 tahun, dinilai tidak akan lari dari tanggungjawabnya.

Sulistiani, 55 tahun, istri dari almarhum Safrudin Sarwani menyatakan, pengemudi mobil itu belum ditahan karena alasan kesehatan

“Iya tidak ditahan. Alasannya karena kurang sehat. Surat dari rumah sakit belum keluar,” kata Sulistiani dalam pernyataannya kepada niaga.asia Rabu.

Selasa 2 Agustus 2022, Sulistiani melakukan pertemuan di Polsek Samarinda Kota untuk mediasi kekeluargaan. Menurut Sulistiani, pelaku lalai karena dia sudah memberi tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan tanggungjawab terhadap almarhum Safrudin Sarwani.

BACA JUGA :

Kronologi Tabrakan Beruntun di Samarinda Tewaskan Pemotor

Maling Ponsel Korban Kecelakaan Meninggal di Samarinda Diburu Polisi

Maling Ponsel Korban Kecelakaan Tewas di Samarinda Ditangkap

Kronologi Penangkapan Maling Ponsel Korban Kecelakaan Meninggal di Samarinda

“Tunggu mereka hanya janji saja, Pak. Karena kekeluargaan tidak bisa dipenuhi maka saya mengambil jalur hukum. Yang bersangkutan harus ditetapkan tersangka dan ditahan. Iya, maksud saya seperti itu,” Sulistiani menerangkan.

“Tidak ditahan. Anaknya sendiri yang bilang tahanan luar dengan alasan kesehatan. Proses hukum. Saya maunya seperti itu. Intinya saya ingin yang bersalah segera diproses hukum oleh kepolisian,” Sulistiani menegaskan.

Tidak Akan Melarikan Diri

Kepolisian membenarkan pengemudi mobil itu belum ditahan dengan pertimbangan kesehatan.

“Belum. Iya belum. Masih tunggu hasil perkembangan kesehatan yang bersangkutan. Nanti kalau sudah bisa dimintai keterangan dalam keadaan sehat, baru nanti kita ini (minta keterangan),” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dalam pernyataannya ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Timur Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu.

Potongan gambar video mobil penabrak yang dikemudikan Sumartini dievakuasi dengan pendampingan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Rabu 27 Juli 2022 (istimewa)

niaga.asia menanyakan kebenaran kabar wanita pengemudi mobil itu menderita sakit jantung.

“Iya, dari dokter itu dari penyampaian yang bersangkutan (pengemudi mobil). Kita tunggu hasil dari dokter apa sebenarnya sakitnya,” ujar Ary.

Bagi pengemudi mobil, Sumartini, tidak memungkinkan melarikan diri dari tanggungjawabnya.

“Oh tidak mungkin. Yang bersangkutan seorang ibu, kemudian alamatnya jelas, ada keluarganya. Saya rasa bukan seorang kriminal yang akan melarikan diri,” Ary kembali merespons pertanyaan.

“Ya, prosedur tetap kita laksanakan sesuai ketentuan. Kita tunggu sehat. Nanti kita ambil keterangannya,” Ary menegaskan.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: