NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan H. Rustam menegaskan, Polisi berhak menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ilegal di Sebatik, karena tidak ada satupun yang berizin. Menambang pasir laut tanpa izin dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar UU Lingkungan Hidup, atau pidana lingkungan.
Hal itu disampaikan Rustam dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Nunuka, Senin (7/6/2021).
Rustam menjelaskan bahwa aturan telah menyatakan segala bentuk penambangan pasir laut harus dibekali dengan izin lingkungan. Semua kegiatan penambangan pasir laut di Sebatik perbuatan ilegal, karena tak ada izinnya.
Penambangan pasir laut tanpa izin sudah diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana. Dengan demikian, instansi yang berhak menindak adalah aparat penegak hukum.
“Kewenangan DLH hanya sebatas pengawasan izin, jika pelanggaran mengarah ke pidana, penindakan ada di tangan aparat kepolisian,” bebernya.
Sudah dilaporkan ke pemerintah pusat
Menurut Rustam, kerusakan lingkungan yang menimbulkan abrasi pada bibir pantai akibat penambangan pasir laut secara ilegal, sudah dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tahun 2018, tapi hingga kini belum direspon.
“Abrasi bibir pantai Sei Manurung, Tanjung Aru dan wilayah lainnya di Kecamatan Sebatik, semakin tahun terus bertambah luas. Daratan yang hilang sepanjang pantai pulau Sebatik sekitar 60 meter. Banyak bangunan rumah roboh, kuburan hilang dan tanaman rebah karena longsor,” katanya.
Rustam membenarkan, abrasi terjadi karena ada hubungannya dengan kegiatan penambangan pasir laut yang semakin meningkat untuk dijadikan material bangunan.
“DLH Nunukan dan pihak kecamatan bersama kepada desa sudah berulang kali menyampaikan agar kegiatan dihentikan, tapi tidak dipatuhi para penambang pasir laut,” ujarnya.
Untuk menanggulangi abrasi bibir pantai, DLH Nunukan tahun 2018 membantu dan memfasilitasi para mahasiswa membuat proposal ke pemerintah pusat, namun sampai tahun 2020 tidak mendapat respon.
“Kebetulan waktu itu kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ke Nunukan, kami sampaikan persoalan abrasi di Sebatik, beliau merespon membantu di pusat,” tuturnya.
Respon kepala BNPP ditindaklanjuti dengan survei data. Staf teknis meninjau lokasi abrasi di pantai Sebatik dan menemukan sejumlah kayu ulin bekas tiang bangunan rumah di dalam laut, padahal sebelumnya berada di daratan.
Berdasarkan survei juga, tim teknis DLH Nunukan melihat adanya pergeseran garis bibir pantai yang cukup besar. Pergeseran ini dapat dilihat dengan membandingkan foto-foto tahun 2018 dengan foto tahun 2021.
“Semua kajian baik dari segi lingkungan ataupun kajian infrastruktur sudah kita serahkan langsung ke kepala BNPP, tinggal sekarang menunggu kapan dilaksanakan,” sebutnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau
Tag: Penambangan Pasir Laut