Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Daging Penyu di Bontang

Barang bukti penyu hidup yang diamankan kepolisian di Bontang. (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Polres Bontang membongkar dugaan jual beli penyu, untuk memperjualbelikan dagingnya ke masyarakat, di Bontang. HAS (62), warga Bontang Kuala, dijebloskan ke penjara. Barang buktinya adalah 6 penyu hidup.

Ulah HAS terendus, setelah warga mengabarkan dugaan adanya perdagangan daging penyu di Bontang Kuala. Kabar itu, langsung direspons kepolisian dengan melakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan Jumat (28/8) kemarin. Jadi, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar di rumah (pelaku), ada 6 penyu yang masih hidup di dalam keramba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, dikutip Niaga Asia, Sabtu (29/8).

Di rumah HAS, selain menemukan 6 satwa penyu yang dilindungi Undang-undang, polisi juga menyita uang tunai Rp 180 ribu, yang diduga uang sisa penjualan daging penyu.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mahfud Hidayat juga menjelaskan, kepolisian tengah menelusuri asal usul dari penyu yang disimpan HAS di keramba.

“Darimana Penyu-penyu itu didapat, akan dikemanakan penyu itu, dan sejak kapan menjalani usaha itu, saat ini masih dalam pengembangan ya,” sebut Mahfud.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan jeratan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara, atau denda Rp100 juta.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti, dimankan di Polres Bontang. Namun untuk sementara ini, keenam penyu hidup itu, dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang. (006)

Tag: