Polisi Bongkar Jaringan Berbayar Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis di Balikpapan

Polresta Balikpapan gelar konferensi pers ungkap pelaku penyebar konten asusila sesama jenis melalui dua grup Telegram berbayar. (niaga.asia/Heri)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polresta Balikpapan mengungkap aktivitas ilegal penyebaran konten pornografi sesama jenis pria melalui platform Telegram.

Operasi ini mengamankan seorang pria berusia 20 tahun berinisial SD, yang diduga menjadi pengelola dua grup berbayar. Dia diamankan kepolisian usai laporan aktivitasnya viral di media sosial pada awal Juli 2025 lalu.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan, penyelidikan dimulai dari informasi masyarakat terkait grup LGBT yang menyebarkan konten pornografi pria melalui Telegram.

“Kasus ini mulai terungkap setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Pada 9 Juli, kami menangkap pelaku yang mengelola dua grup Telegram bernama ‘Dead Privasi +18’ dan ‘Lokal Only’,” kata Anton dalam konferensi pers, Jumat 25 Juli 2025.

Dua grup tersebut mensyaratkan pembayaran bagi calon anggota Rp 50 ribu untuk grup eksklusif dan Rp 25 ribu untuk grup lokal. Dari kegiatan ini, pelaku dilaporkan memperoleh pendapatan sekitar Rp 5 juta per bulannya.

Tidak hanya bertugas mengelola dan menyebarkan video, pelaku juga mewajibkan setiap anggota untuk mengundang orang lain yang memiliki orientasi serupa.

Selain itu, polisi menemukan 23 video asusila yang diduga direkam pelaku bersama pasangan sesama jenis, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya praktik perjanjian untuk pertemuan seksual.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Ponsel iPhone yang digunakan untuk aktivitas daring, dan dua akun Telegram dengan total 74 pelanggan.

Kemudian satu akun Facebook bertajuk “Gay Bisek Kota Balikpapan”, 23 video asusila, enam tangkapan layar obrolan digital, serta bukti transfer pembelian video.

“Tersangka ditangkap saat sedang makan malam di sebuah warung di Balikpapan. Berdasarkan identitas, SD diketahui berdomisili di Balikpapan, bekerja di sektor swasta, dan tidak menamatkan pendidikan di tingkat SMK,” terang Anton.

Kepolisian menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tegas Anton.

Masih disampaikan Anton, penyelidikan masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami mendalami jaringan dan alur penyebaran konten ini lebih lanjut,” demikian Anton.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: