Polisi Bongkar Judi Dadu di Sangatta, Tangkap Tiga Pejudi dan Sita Rp18,7 Juta

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf saat konferensi pers. (Foto : istimewa)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Tim Reskrim Polres Kutai Timur membongkar perjudian dadu, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sangatta. Tiga orang pejudi termasuk bandar, dijebloskan ke penjara. Polisi juga menyita barang bukti uang judi Rp 18,7 juta.

Kasus itu terbongkar Kamis (15/4) kemarin. Kepolisian tengah melakukan penyidikan maraknya perjudian, di wilayah hukum Polres Kutai Timur.

“Sekitar jam 1.45 pagi, tim opsnal Satreskrim mendapati aktivitas perjudian di kawasan Yos Sudarso II, seberang RS Meloy Sangatta,” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko, dalam penjelasan dikutip NiagaAsia, Jumat (16/4).

Welly menerangkan, tim lantas melakukan penggerebekan. “Ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis judi dadu, dan tiga orang kita amankan,” ujar Welly.

Ketiga orang itu adalah Mustafa (41) sebagai bandar judi, Aman Suwanto (58) sebagai juru bayar, serta Gregorius Howon (57) sebagai pemain judi, atau pemasang dadu.

“Ketiganya warga Kutai Timur. Kami juga amankan uang tunai Rp18,7 juta, berikut karpet buat lapak bermain judi dadu, dan peralatan judi lainnya,” terang Welly.

Ketiganya kini meringkuk di penjara Polres Kutai Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: