Polisi Bongkar Penambangan Ilegal di Samboja, Dua Orang Tersangka

Penambangan ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, diungkap Polda Kalimantan Timur, Jumat 2 September 2022 (handout/Polda Kalimantan Timur)

SAMBOJA.NIAGA.ASIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan penambangan ilegal Jumat. Dua orang ditetapkan tersangka dari kasus itu.

Pengungkapan yang dilakukan oleh personel Direskrimsus Polda Kaltim itu terkonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, kepala bidang hubungan masyarakat Polda Kalimantan Timur.

Dari pengungkapan kasus penambangan ilegal itu, polisi mengamankan dua orang pelaku yakni MA dan SO.

Kegiatam penambangan ilegal berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya di Jalan Poros Balikpapan Samarinda Kilometer 48, kecamatan Samboja

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan baramg bukti dua unit ekskavator jenis PC 210.

Polisi menetapkan dua tersangka dari aktivitas penambangan ilegal di Samboja, kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat 2 September 2022 (handout/Polda Kalimantan Timur)

“Dan juga tumpukan batu bara di pit,” kata Yusuf dkutip dari laman Humas Polda Kalimantan Timur, Minggu.

Menurut Yusuf, Polda Kalimantan Timur tidak akan main-main dengan pelaku penambangan ilegal. Sebab aktivitas itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar.

Kedua tersangka diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan juncto pasal 55, pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” demikian Yusuf.

Sumber : Humas Polda Kalimantan Timur | Editor : Saud Rosadi

Tag: