Polisi Bongkar Praktek Pengemasan Ulang Migor Curah

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi mengungkap praktek pengemasan ulang minyak goreng curah secara ilegal di Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan ini, kepolisian mengamankan pelaku berinisial K (34).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka curiga karena sering melihat mobil tangki minyak goreng masuk ke Jalan Rasuna Said No. 29, RT 04/ RW04.

“Masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan,” ujar Zain Dwi Nugroho, Senin (27/6/2022).

Menurut Zain, minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla. Di juga memastikan pengemasan minyak goreng curah juga tanpa izin resmi yang sesuai SNI maupun izin edar.

“Hasil pengecekan, Qilla tidak ada keluar izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa amankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, polisi turut menyita barang bukti berupa tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, 2 unit mesin pompa, 1 unit timbangan reko, 2 buah heat gun, dan 5 unit tabung filterisasi.

Kemudian, petugas juga menemukan minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton. Zain merinci dari 200 dus karton, dalam satu dusnya berisi 12 botol.

“Jadi sekitar 12.400 botol 1 liter bermerek Qilla. Kemudian ada minyak goreng curah kemasan satu liter yang masih polosan, terdapat juga minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar,” tukasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: