Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Vaksin dan Hasil Swab Covid-19

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. (Foto Humas Polres Metro Bekasi)

BEKASI.NIAGA.ASIA Anggota Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil swab test Covid-19.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan dua pelau yaitu berinisial AI selaku pemilik fotokopi dan  HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,”jelas Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Hendra melanjutkan kemudian, tim opsnal mendatangi tempat itu guna melakukan serta klarifikasi informasi tersebut. Selanjutnya, didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),”paparnya.

“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021,”sambungnya.

Masih dari keterangan Hendra, tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar. Keuntngan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tuturnya.

Sekedar informasi, selain Kapolrestro Bekasi, turut mendampingi dalam keterangan persnya antara lain Kasat Reskrim Andi Ondang S.I.K, Kanit Krimsus AKP Ichwan S.I.K; dan jajaran Satreskrim Polrestro Bekasi.

Sumber : Humas Polda Metro Jakarta | Editor : Intoniswan

Tag: