Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah, 3 Orang jadi Tersangka

Sekelompok gajah sumatera sedang berkubang. (Foto: Vincent Poulissen/Flickr)

PEKANBARU.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Riau berhasil menangkap tiga orang tersangka diduga terlibat berupa gading gajah. Dua di antara tersangka merupakan warga Provinsi Jambi.

Dua warga Jambi yang menyandang status tersangka itu adalah YP (52), yang bekerja sebagai guru, dan YS (52), seorang karyawan swasta. Tersangka lainnya, adalah WG (68), seorang petani dari Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Tidak hanya itu, dari tangan ketiga tersangka, turut disita barang bukti berupa 2 buah gading gajah berukuran cukup besar. Pengungkapan kasus itu, dilakukan Rabu lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Kuansing, tepatnya di depan salah satu bengkel motor di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing.

“Inisial YP sebagai pemilik (gading gajah). Kemudian YS ini sebagai perantara, dan WG sebagai calon pembeli,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, Minggu (15/11), dilansir laman tribratanews.polri.go.id

“Jadi, dua hari sebelum transaksi antara perantara dengan calon pembeli ini sudah berada di rumah, atau kediaman pemilik atas nama YP,” ujarnya.

Selanjutnya, pada hari yang sudah disepakati, tepatnya pada Rabu (11/11), para pelaku bergeser ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi.

“Beberapa hari itu juga kita sudah membuntuti para tersangka. Hingga pada saat mereka melakukan transaksi, kita melakukan penangkapan,” kata mantan Wadir Resnarkoba Polda Riau itu.

Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BA 1486 BM, dua buah gading berukuran 80 centimeter dan sudah diberi ukuran, sebuah karung goni untuk membungkus gading gajah, dan STNK.

Terkait informasi adanya transaksi jual beli gading gajah ini, Andri mengaku telah melakukan monitoring sejak beberapa bulan lalu. Hingga sehari sebelum transaksi, polisi akhirnya mendapat kepastian akan kegiatan ilegal tersebut.

“Pada 11 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, kita lakukan upaya paksa dengan menangkap para tersangka,” tegas dia.

Andri menjelaskan, gading gajah itu diperkirakan berasal dari daerah Provinsi Jambi. Selanjutnya gading itu dibawa dan diendapkan di daerah Kuansing oleh tersangka yang merupakan pemiliknya, sambil menunggu pembeli. “Rencananya akan dibeli sama orang Pekanbaru sini,” tuturnya.

Jika dilihat dari tekstur gading gajah, kemungkinan usianya juga sudah lama. Apalagi gading ini juga sudah diberi ukuran dengan gambar tertentu. Pihaknya juga melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk meneliti lebih lanjut gading gajah itu.

“Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita lakukan pendalaman. Kemungkinan mereka sudah bermain lama, itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 100 juta. (006)

Tag: