Polisi Bontang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Loktuan dalam 30 Menit

Dua tersangka diduga pengedar sabu di Loktuan yang ditangkap Jumat (12/3). (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polres Bontang, menangkap dua terduga pengedar sabu di Loktuan, Jumat (12/3) sore. Penindakan dalam 30 menit itu, berhasil menyita lebih 30 poket sabu. Salah satunya, ibu rumah tangga yang tepergok menyimpan 15 poket sabu.

Penangkapan pertama, polisi menggerebek kamar salah satu homestay di Loktuan, sekitar pukum 16.30 WITA. Dalam kamar itu, petugas menciduk Ahmad Sadli Ghazali (18).

“Jadi, waktu tim Satreskoba Polres Bontang akan menggeledah bersangkutan (Ahmad Sadli Ghazali), dia membuang kotak pancing ke lantai kamar. Diperiksa, ada 5 bungkus plastik isi sabu. Kemudian kita temukan lagi 3 bungkus di atas kasur, dan di bawah jendela kamar. Total barang bukti 4,81 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono, dikutip Niaga Asia, Senin (15/3).

Suyono menerangkan, selain sabu, petugas juga menyita pipet kaca, berikut sedotan plastik, dan korek api milik Ahmad Sadli Ghazali. “Dia mengaku dapat sabu itu dari orang lain atas nama Ancha,” ujar Suyono.

Tim Satreskoba gerak cepat. Di hari yang sama sekira pukul 17.00 WITA, petugas mengembangkan ke rumah Ancha, masih di Loktuan. Namun demikian, saat didantangi, Ancha tidak berada di rumahnya.

Barang bukti yang sita kepolisian usai penangkapan Jumat (15/3). (Foto : Polres Bontang)

“Tapi tim Satreskoba mendapati seorang wanita mengaku bernama Laira Yulia (usia 23 tahun), di dalam kamar rumah,” sebut Suyono.

Suyono menerangkan, Yulia terlihat panik ketika petugas hendak menggeledah kamarnya. “Dia berusaha mengamankan sebuah dompet kecil. Setelah diambil dalam dompet, ditemukan 15 bungkus plastik diduga berisi sabu,” ungkap Suyono.

“Di dalam kamar itu, juga ditemukan alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik. Barang-barang itu, diakui (Yulia) miliknya. Semua barang bukti, termasuk dari pengungkapan Ahmad Sadli Ghazali, dibawa ke Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” terang Suyono.

Masih disampaikan Suyono, kedua terduga pengedar itu ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (006)

 

Tag: