Polisi: Faisal Marasabessy Tersangka Pemukul Anak Anggota DPR RI

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan dan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi saat memberikan keterangan pers, hari ini, Senin (6/6/2022). (Foto Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA  Faisal Marasabessy, tersangka dalam  kasus pemukulan anak anggota DPR RI (Indah Kurniawati) yang bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto ditampilkan ke publik.

Dalam konferensi pers, terlihat Faisal Marasabessy mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.

“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, hari ini, Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5, Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap (Justin Frederick).

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” sambungnya.

Adapun kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick ini viral usai diunggah di akun media sosial. Korban dipukul hingga babak belur oleh Faisal Marasabessy.

“Kasus ini berawal dari adanya aksi serempetan di jalan antara mobil korban dengan pelaku,” ungkap Zulpan.

Mulanya, korban melintas dari daerah Jakarta Timur. Namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

“Itu awalnya serempetan. Dari sebelah kiri ada terlapor mengendarai mobil Nissan yang memotong laju kendaraan sehingga mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” tukasnya.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan, Polisi akan melakukan penyelidikan terkait pelat bodong atau tak terdaftar yang digunakan mobil Faisal Marasabessy.

“Iya akan kita usut pelat tak terdaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, disebutkan  tersangka Faisal Marasabessy menggunakan mobil pelat RFH yang tidak terdaftar alias bodong.

Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” jelasnya.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: