Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kontainer Isi Kendaraan Bodong ke Timor Leste

Kendaraan yang gagal dikirimkan dari Jawa Tengah ke Timor Leste (Foto : tribratanews)

PATI.NIAGA.ASIA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap sebanyak 325 unit motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan konferensi pers Jumat (28/5), Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirlantas Kombes Pol M Rudy Syafirudin, Dirpolair Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, DansatBrimob Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Kapolda Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap 9 pelaku.

“Seperti rekan-rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” kata Luthfi, dilansir Jumat (28/5).

Dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai di dalam gudang tersebut, anggota satuan Reskrim Polres Pati kemudian melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap 9 pelaku tersebut.

“Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke neara Timor Leste. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan. Dari hasil tersebut, berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut,” tambah Luthfi.

Diterangkan Luthfi, dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang diamankan. “Modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran-kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” jelas Luthfi.

Kegiatan para pelaku tersebut, sudah berlangsung selama tiga tahun ini. Dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di lokasi kejadian, semuanya dalam kondisi bodong.

“Tidak ada surat surat sah satu pun. Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental. Kemudian mereka bongkar di sini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukkan kedalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang, dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” lanjut Luthfi.

Saat iniz penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Selain itu, Kapolda Luthfi juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor Polisi,” tegas Luthfi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” tegas Luthfi.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: