Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu Malaysia di Samarinda

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menjelaskan pengungkapan 10 kg sabu, Kamis (26/3). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepolisian di Samarinda menggagalkan peredaran 10 kg sabu asal Malaysia, Selasa (24/2) malam, di kawasan jalan poros Samarinda Utara. Dua orang terduga kurir, diringkus dan dijebloskan ke penjara.

Sabu itu diketahui diselundupkan dari Tawau, lalu masuk di Kalimantan Utara. Tim gabungan Satreskoba Polresta Samarinda, dan juga Polsek Sungai Pinang mengendus penyelundupan itu.

Mobil Daihatsu Terios yang dicurigai, kemudian hentikan, dan digeledah di semua sudut. Sepuluh bungkus sabu, dengan berat total 10 kg berhasil disita kepolisian.

Barang bukti 10 kilogram sabu yang diamankan dari tersangka (membelakangi camera). (Foto Niaga.Asia)

“Ada 10 bal. Begitu dicek, isinya sabu seberat 10 kg,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Kamis (26/3).

Sabu itu diambil dua orang terduga kurir, Asgar Suyuti (40) dan Affandy Nurdin (45), di Berau, wilayah utara Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Bulungan, Kalimantan Utara.

“Keduanya ini warga Sulawesi Selatan, merantau di Samarinda, dan menggunakan mobil sewaan ke Berau, buat mengantar sabu itu tujuan ke Balikpapan. Rencana hendak diedarkan di Balikpapan,” ujar Arif

“Dari keterangan kedua terduga kurir ini, pemain baru. Mengantar sabu ke Balikpapan, dijanjikan upah Rp10 juta. Mereka dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup,” tambah Arif.

Ditanya wartawan, Asgar membenarkan soal upah Rp10 juta itu. “Masih dijanjikan, belum dikasih. Sabu itu kami ambil di Berau, di jalan. Kalau dari informasi, sabu itu dikirim dari Tawau Malaysia,” kata Asgar. (006)

Tag: