Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Ganja

Keterangan pers Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (Foto : polri.go.id)

PADANG.NIAGA.ASIA – Polisi berhasil mengagalkan peredaran 25 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi, dalam keterangannya mengatakan 25 kg ganja tersebut berhasil diamankan dari 3 orang tersangka.

“Barang haram itu dibawa dari Madina Penyabungan Sumatera Utara untuk dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Kabupaten Agam,” kata Dody, seperti dilansir laman tribratanews.polri.go.id

Kapolres juga menerangkan, penangkapan ketiga tersangka masing-masing, I (20), E (23) dan R (18) dilakukan di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten-Agam, Sumbar, Senin (15/3).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di lokasi, namun dengan sigap satuan narkoba Polres Bukittinggi langsung mencegat ketiga tersangka dan mengamankan 25 kg ganja dalam karung berwarna putih dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dari Penyabungan Medan.

“Saat berada di lokasi ketiga tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah, disaat itu tim langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka merupakan kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp4 juta jika barang sampai pada pemesan dan baru diberi DP Rp 1,5 juta Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (006)

Tag: