Polisi Hancurkan Bedeng Narkoba di Kampung Ambon

Polisi melakukan penggerebekan  dan menghancurkan bedeng-bedeng Narkoba di Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (08/05/2021).  (Foto Humas Polres Metro Jakarta Barat).

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Terkait dengan informasi penyalahgunaan narkotika, polisi melakukan penggerebekan Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (08/05/2021). Petugas juga turut menghancurkan bedeng – bedeng di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo, mengatakan, pihaknya menduga bedeng – bedeng yang dibuat dan diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Informasi dari masyarakat sekitar banyak penyalahgunaan narkoba disana (Kampung Ambon). Kita melihat bedeng-bedeng yang diduga digunakan transaksi narkoba. Sehingga, kita juga lakukan pembersihan,” ungkapnya, Selasa (11/5/2021).

“Intinya sudah (dibersihkan bedengnya),” tegasnya.

Ia menuturkan, polisi akan mengambil langkah lanjutan dengan melakukan patroli di sekitar Kampung Ambon agar penyalahgunaan narkoba tidak kembali terulang.

“Pasti akan ada patroli rutin sebagai tindak lanjut, agar tidak berkembang lagi penyalahgunaan narkoba di Kampung Ambon,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan kasus penggerebekan yang telah dilakukan, Ady menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Dalam hal ini, polisi tengah mencari pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita lihat nanti kedepan seperti apa karena memang ada beberapa target operasi (TO) juga dan ada satu DPO yang sedang dikejar terkait dengan kepemilikan senjata,” lanjutnya.

“Sampai dengan saat ini, kami masih belum bisa memberikan data fixnya seperti apa, karena semua masih dalam tahap pendalaman, terkait dengan peran, barang bukti hingga keterlibatan masing – masing orang. Jadi, kita butuh waktu dalam proses pendalaman ini,” pungkasnya.

Barang bukti yng disita dari bedeng-bedeng Narkoba.

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan  tujuh orang sebagai tersangka dari total 49 orang yang berhasil diamankan pada saat penggerebekan.

“Tujuh tersangka ditetapkan dari total 49 yang diamankan terdiri dari 47 laki – laki dan 2 perempuan saat melakukan penggeledahan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Pol Yusri Yunus.

“Masing – masing berperan sebagai bandar dengan inisial (FPR) dan (GNS) serta pengedar dengan inisial (SK), (IK), (HER), (RGP), dan (GPL),” sambungnya.

Selanjutnya, 20 orang lainnya melalui hasil cek urine dinyatakan positif narkotika dan dilakukan pendalaman lebih lanjut, 12 orang dengan hasil cek urine negatif dikembalikan ke pihak keluarga.

Kemudian, 10 orang diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat  atas keterkaitan senjata tajam, serta satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut, tujuh orang tersangka yang ditetapkan atas kasus narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat tersebut dipersangkakan dengan rincian 6 orang dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta satu tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: