Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan dengan latar belakang Ardhito Pramono. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono.

Penghentian penyelidikan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

“Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Ady Wibowo, mengatakan, penghentian kasus ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

Tim asesmen menyebut, Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.

“Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna,” lanjutnya.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

“Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya,” tukasnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: