Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar di RSUD Nunukan

RSUD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan keuanganoleh Nur Hasanah Bendahara  Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan tahun 2021 sebesar Rp2,1 miliar.

Alasan penghentian penyelidikan dikarenakan bendahara RSUD Nunukan selaku orang yang bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan BLUD telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko pada Niaga.Asia, Selasa (11/10/2022).

“Penghentian penyelidikan dilakukan setelah dilakukan  gelar  perkara dan meminta petunjuk Polda Kaltara. Keputusan, penyelidikan dihentikan,” katanya,

Dengan dikembalikannya kerugian negara itu, bendahara RSUD tidak lagi dapat dikatakan sebagai orang yang menguntungkan diri sendiri atau memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara.

“Unsur pasal Tipikor paling utama adalah menguntungkan dan memperkaya diri sendiri. Memang dulu negara rugi, tapi sekarang tidak lagi karena sudah dikembalikan,” jelasnya.

Ridho menjelaskan, dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara dapat saja menjadi dasar menghentikan penyelidikan  dengan catatan, status perkara masih tahap penyelidikan.

Alasan lain penghentian penyelidikan adalah, lokasi belanja dari anggaran BLUD yang digunakan untuk keperluan RSUD selama satu tahun berada di 18 apotik luar daerah, dan hanya satu tempat di Nunukan yaitu apotik Bening.

Pemeriksaan 18 apotik yang berada diluar daerah Jakarta, Makassar, Balikpapan, Samarinda, Surabaya dan tempat lainnya tentunya memerlukan banyak waktu dan biaya, karena itulah, penyidik belum menerbitkan LP.

“Itulah kenapa kami tidak buru-buru menerbitkan LP, lokasi belanja uang BLUD banyak diluar daerah, kita perlu waktu pemeriksa satu persatu apotik itu,” bebernya.

Awal temuan selisih penggunaan keuangan BLUD RSUD Nunukan sebesar Rp 17 miliar, kemudian mengerucut menjadi Rp 5 miliar setelah bendahara mampu melengkapi bukti-bukti belanja selama 1 tahun.

Dalam penghitungan ulang, kantor Inspektorat Nunukan masih menemukan selisih Rp2,1 miliar selisih keuangan yang belum mampu dipertanggungjawabkan oleh bendahara RSUD Nunukan. Atas selisih kurang Rp2,1 miliar itu, Nur Hasanah telah menyerahkan hartanya seharga Rp2,1 miliar juga, antara lain dalam bentuk tanah yang sudah bersertifikat hak milik atas namanya sendiri.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: