Polisi Juga Terapkan Tilang Elektronik dengan Kamera Handphone

Tilang Handphone.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar kepolisian secara serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022, Polri melakukan kegiatan himbauan dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Sementara itu untuk penegakan hukum akan dilaksanakan melalui teguran simpatik dan juga menggunakan ETLE.

Tak cuma ETLE Statis, Polri juga menggunakan ETLE Mobile dalam tugas tersebut. Dimana dengan berbekal kamera handphone (HP), petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Salah satunya adalah seperti yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah. Dengan mengendarai motor dan saling berboncengan, petugas kepolisian berkeliling dan memfoto pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.

Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho menjelaskan, bahwa handphone yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulngi pelanggaran lalu lintas.

“Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas. Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata.

Yakni, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: