Polisi Kembali  Amankan 8 Tersangka Pemalsu Surat Tes Covid-19

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat saat merilis penangkapan terbaru pemalsuan dan penggunaan surat tes Covid-19 palsu. (Foto Humas PMJ).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus pemalsuan surat tes Covid – 19 yang digunakan sebagai dokumen perjalanan, baik penerbangan maupun kereta api.

Kali ini ada delapan orang yang dibekuk setelah kedapatan terlibat palsukan surat tes Covid-19.

Ketujuh tersangka itu yakni RSH, RHM, IS, MA, SP, MA, DM dan Y.

Kabar pengungkapan kasus pemalsuan surat tes covid – 19 itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat.

“Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang. Tapi, satu di bawah umur (berinisial DM dan tidak ditahan),” ungkapnya.

Pembongkaran kasus pemalsuan surat tes Covid – 19, baik hasil tes swab antigen maupun PCR, ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.

“Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat covid – 19,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan Covid – 19.

Namun, penanggulangan Covid – 19 di Indonesia tidak akan berjalan optimal bila ada penyelewenangan dalam pelaksanaannya. Seperti kasus pemalsuan surat tes Covid – 19 tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus memperlihatkan barang bukti transaksi surat tes Covid-19 palsu. (Foto Humas PMJ)

Sementara  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni (RSH) yang menawarkan, (RHM) yang membuat dan bekerja di lab, (SP) yang menawarkan, (MA) bagian pemasaran dan (KA) yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah (MA), (Y), dan (IS).

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, lalu di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” terangnya.

Sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan. Surat itu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api.

“Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp 75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp 900 ribu.

Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang – undang ITE. (*/001)

Tag: