Polisi Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah. 

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri tengah melengkapi berkas empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kejaksaan sendiri telah mengembalikan berkas tersebut untuk kemudian dilengkapi dan memenuhi petunjuk jaksa.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU terhadap berkas perkara P19 Yayasan ACT,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (15/9/2022).

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara penyelewengan dana ACT ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat tersangka. Penyerahan dilakukan pada Senin, 15 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan peran Mantan Presiden ACT, Ahyudin selaku pendiri yayasan kemanusian tersebut. Ahmad menyebut Ahyudin berperan dalam beberapa kebijakan.

“Membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima oleh yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022)

Lalu, Ahmad menyebut Ahyudin juga disebut menerima gaji sebagai Pendiri, Ketua Pengurus, dan Pembina Yayasan ACT. Termasuk dalam kebijakan terkait kasus dalam dana bantuan dari pihak Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.

“Membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing,” jelas Ahmad.

Sementara, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT yang telah bekerja sejak April 2019 sampai sekarang, memiliki peran dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dewan pembina, yakni Ahyudin.

“Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima yayasan ACT sebesar 20-30 persen,” kata Ahmad.

“Melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan diluar program Boeing. Dan Menerima kekayaan Yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen,” tambah dia.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: