Polisi Limpahkan Berkas Kasus John Kei ke Kejaksaan

Foto Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan tersangka John Kei kepada Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa, namun dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19. Polda Metro Jaya sudah melengkapi berkas itu dan telah menyerahkannya kembali kepada Kejaksaan.

“Memang pada tanggal 10 September 2020 lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan kembali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan berkas yang telah dilengkapi tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, makaKepolisian bisa langsung menyerahkan John Kei kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

“Sudah kita lengkapi dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum, mudah – mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya,” lanjutnya.

John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah mengamankan 39 tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sebanyak 22 tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. (*/001)

Tag: