Polisi Limpahkan Berkas Pencabulan Oknum Nelayan ke Kejari Nunukan

aa
Ali alias Pak Cik, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur. (foto Humas Polres/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidik Reskrim Polres Nunukan menyerahkan berkas tahan II perkara pencabulan tersangka Ali alias Pakcik (44) warga jalan Damai RT 01, Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara, terhadap korban seorang anak perempuan berusia 8 tahun ke Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Berkas tahap II diserahkan ke penyidik Pidan Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Nunukan tanggal 27 November,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu. M. Karyadi, Kamis (28/11/2019).

Tersangkadiduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pelajar kelas II Sekolah Dasar (SD) pada hari Jum’at tanggal 6 September puku l18.00 Wita dilokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.  Tersangka bertemu tanpa sengaja  dengan korban yang saat itu bermain dirumah temannnya sepulang dari sekolah. Kepada korban, tersangka menawarkan untuk mengantar pulang korban kerumah dengan naik sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka malahan mencabuli korban.

“Bukannya mengantar ke rumahnya, pelaku malah membawa korban ke TPA di Kelurahan Mamolo Kecamatan Nunukan Selatan,” sebut Karyadi.

Dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini, Polisi menyita alat bukti berkaitan dengan perbuatan kejahatan berupa sepada motor bebek milik korban, pakaian olahraga seragam sekolah milik korban, dan celana dalam yang dipakai korban.

“Tersangka beserta semua alat bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Nunukan dan langsung dilakukan penitipan tahanan di Lapas Nunukan,” kata Karyadi.

Perbuatan bejat tersangka  menimbulkan trauma dan tentunya berdampak buruk untuk anak-anak. Tersangka tanpa sadar telah merusak jiwa korban dan harga diri keluarga korban. Atas perbuatan kejahatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomot 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang perlindungan anak

“Tersanga patut dihukum berat sebagaimana ancaman UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan badan,” bebernya.(002)

 

 

Tag: