Polisi Nunukan Amankan Pengedar Sabu Saat Sedang Tunggu Pembeli

Barang bukti sabu yang disita kepolisian (Foto : Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Duduk santai di atas kendaraan sambil sesekali melihat situasi jalan, Dedi alias Edi (44) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, diamankan polisi, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Penangkapan Dedi dilakukan oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, Senin 24 Mei 2021 pukul 18.00 Wita, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, kabupaten Nunukan.

“Barang bukti diamankan satu bungkus plastik ukuran sedang seberat 55,30 gram, kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, kepada Niaga Asia, Kamis (27/05).

Menurut Kapolres, penangkap Dedi berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke Polres Nunukan, terkait adanya seorang laki-laki diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan pelapor, laki-laki dengan ciri-ciri tersebut diduga akan melakukan transaksi dengan seorang di sekitar lokasi kejadian penangkapan.

“Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Di sana terlihat laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor,” ujarnya.

Setelah mengamankan pelaku, polisi menggeledah badan dan sepeda motornya, namun tidak ditemukan barang bukti kejahatan. Kemudian, karena gerak gerik Dedi terlihat sangat tegang dan gugup, Opsnal Resnarkoba melakukan melakukan interogasi mendalam.

Dari hasil introgasi inilah, Dedi mengaku memiliki dan menyimpan sabu di dalam ban bekas yang letaknya di pinggir jalan. “Tersangka Dedi kita bawa ke lokasi penyimpanan sabu yang letaknya cukup jauh dari lokasi penangkapan,” terangnya.

Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan Dedi, sabu didapatnya dari seorang bernama Irfandi Yusuf alias Ippang, yang tak lain adalah kakaknya sendiri. Selain mengamankan Dedi, Polisi menyita barang bukti handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

“Perkara sabu ini dalam pengembangan. Polisi berusaha mengejar pelaku lain yang terlihat dalam jaringan,” tuturnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: