Polisi Nunukan Tangkap  Hasan, Penipu Jual Beli Rumput Laut 3 Ton

Hasan, pelaku penipuan rumput laut 3.015 kilogram. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Hasan (42) warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan, sempat berusaha melarikan diri usai berhasil menipu korbannya dengan berpura-pura pembelian rumput sebanyak 3 ton lebih atau tepatnya 3.015 kilogram.

“Barang bukti penipuan 30 karung atau sekitar 3.015 kilogram rumput laut dengan harga per kilogram Rp 24.000,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Minggu (06/11/2022).

Korban Aryanti (47) warga Perum Relokasi Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, yang berprofesi sebagai pengepul rumput laut melaporkan perkara penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp71.640.000.

Pelaku pada 28 Oktober 2022 datang ke rumah korban bermaksud membeli rumput laut sebanyak 15 karung atau sekitar 1.532 kilogram dengan harga per kilogram Rp24.000. Pelaku berjanji akan membayar esok harinya.

“Antara pelaku dan korban sudah saling mengenal, profesi pelaku sehari-hari sebagai broker rumput laut,” sebutnya.

Keesokan harinya pelaku kembali datang, namun bukannya membayar hutang sesuai perjanjian, pelaku malah kembali meminta rumput laut 15 karung atau 1.483 kilogram dengan iming-iming akan dibayar besok total 30 karung.

Dengan alasan sudah saling mengenal, korban tanpa rasa curiga bersedia memberikan rumput laut sesuai permintaan pelaku dengan total pengambilan Rp71.640.000.

“Sampai besok harinya pelaku ditunggu-tunggu tidak datang, , nomor handphone tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Siswati menjelaskan.

Kesal merasa tertipu, pelaku melaporkan perkara ke Polsek kita Nunukan dan dilakukan pencarian dan pengejaran selama 2 hari. Pelaku berhasil diamankan Jum’at 04 November 2022 ketika hendak berusaha melarikan diri dari Nunukan.

Modus operandi penipuan Hasan dilakukannya dengan cara membujuk korban dan menjadikan membayar tepat waktu. Pelaku sejak dari awal sudah berencana tidak membayar pembelian rumput laut.

“Dari awal niatan Hasan tidak membayar rumput laut, uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 2 lembar nota pengambilan  rumput laut dan satu unit mobil pick UP plat nomor Polisi DD 8434 KR warna hitam yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang

“Pelaku diancam Pasal 378 subsider Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP hukuman pidana 5 tahun penjara,” tuturnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: