Polisi Olah TKP Laka Lalin Melibatkan Pelajar SMK Negeri Nunukan

aa
Olah TKP Lakalantas melibatkan oknum pelajar SMKN Nunukan dan menyebabkan Noor Hasanah (55) meninggal dunia. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Lantas Polres Nunukan, Senin (17/12) melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kecelakaan lalulintas yang melibatkan pelajar SMKN Nunukan yang menyebabkan Noor Hasanah (55) tahun meninggal dunia dalam kecelakaan tanggal 8 Desember lalu. Saat itu korban berjalan kaki, sedangkan siswa SMKN Kelas II yang menabrak mengendara sepeda motor.

Menurut kata Budi Utomo dari Unit Lidik Laka Lantas Polres Nunukan, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan gambran yang utuh atas lakalantas itu sendiri sebagai pelengkap berkas perkara. Olah TKP juga atas permintaan keluarga korban.

“Pelaku masih anak  dibawah umur ya, tapi bukan artinya tidak bisa dilakukan proses hukum. Ada aturan dan mekanisme untuk mengadili kesalahan anak di bawah umur,” ujar Budi Utomo.

Dari olah TKP diketahui bahwa pelajar SMKN mengendarai motor Yamaha Jupiter MX, KU 2690 xx  dalam kecepatan tinggi hingga menabrak korban.

Saksi mata menerangkan, sepeda motor yang dikendarai oknum pelajar itu dari arah  Sei Fatimah menuju Sei Bilal dan keluar dari lajur kiri. “Kendaraan penabrak melewati jalur putih dan katanya kendaraan dipacu sangat kencang hingga tidak mampu mengendalikan,” ungkap Budi Utomo.

Bukti-bukti kejadian yang dikumpulkan Polisi  adalah titik terlemparnya kendaraan milik pelaku, dimana kendaraan terseret sekitar 84 meter dari titik kecelakaan, sedangkan korban terseret sekitar 4 meter dari titik kecelakaan. Dengan bukti-bukti itu, penyidik Satlantas akan menerapkan pasal Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan (UU LLAJ) bahwa pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang dijerat dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.

Meski UU mengatur demikian,  penerapana pasal untuk anak-anak pelajar biasanya tidaklah seberat ancaman. Hukuman  pidana anak dibawah umur setengah dari orang dewasa dan itupun tidak selalu anak-anak bisa dipidanakan karena kesalahannya. “Kita proses sesuai aturan, tapi soal vonis tergantung majelis hakim, apakah menjalani hukuman penjara atau dikembalikan ke orang tua,” ujarnya.

Secara terpisah, Noor Asikin putri dari korban Noor Hasanah meminta pihak Polisi serius memproses hukum kecelakaan yang meminta korban jiwa itu hingga ke pengadilan. Soal divonis bebas atau pidana penjara terserah dari putusan pengadilan.

“Intinya kami minta proses hukum dulu, kami minta keadilan dan ini juga sebagai peringatan keras bagi anak-anak pengguna kendaraan,” kata Asikin. Asikin menceritakan, kecelakaan maut yang merenggut nyawa ibunya terjadi persis didepan matanya. Aalmarhum yang sehari-hari aktif di organisasi keagamaan dan sebagai guru mengaji dinekal sangat ramah di masyarakat.

Sebelum proses olah TKP dilakukan, Asikin bersama keluarganya sempat mendatangi Pos Satlantas meminta Polisi memproses kecelakaan. Pihak keluarga bahkan menolak tawaran damai yang diajukan oleh orang tua korban.”Ada sekitar 3 kali orang tua korban menawarkan tali asih, jangan nilai  nyawa ibu dengan harta atau uang,” ucapnya. (002)