Polisi Panggil 10 Orang Klarifikiasi Dugaan Pelanggaran Prokes di Acara HRS

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polda Jawa Barat melayangkan undangan pemanggilan terhadap sejumlah orang terkait kerumunan massa Habib Rizieq Syihab di Bogor. Undangan ini sebagai bentu klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Berkaitan dengan kerumunan di Bogor, Jawa Barat, proses penyelidikan dengan giat klarifikasi terhadap dugaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor bahwa ada 10 orang yang dipanggil atau diundang untuk diklarifikasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (18/11/2020).

“Sepuluh orang yang rencananya besok Jumat, 20 November, akan dimintai klarifikasi di Direktorat Reserse Umum Polda Jabar,” lanjutnya.

Argo kemudian merinci kesepuluh orang tersebut. Mereka terdiri atas Kepala Desa Sukagalih, satu orang pihak Front Pembela Islam (FPI), hingga Bupati Bogor Ade Yasin.

“Pertama Kades Sukagalih, Megamendung. Kemudian Ketua RW 3 Bapak Agus dan Camat Megamendung, kemudian Kasatpol PP dan ada dari FPI Habib Muhsin. Kemudian Kades Kuta Pak Kusnadi, Ketua RT 01 Marno dan Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Burhanudin, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana,” ujarnya. (*/001)

Tag: