Polisi: Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas Tak Terkait Sengketa Tanah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (25/1/2022). (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Polisi memastikan pengeroyokan seorang lansia  bernama Wiyanto Halim (89) tidak berkaitan dengan sengketa tanah atau latar belakang korban.
Pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban mengendarai mobil di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (23/1) dini hari. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kelima tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban, tapi penyidikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan lima tersangka ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers, Selasa (25/1).

Ia membantah pernyataan keluarga korban mengenai hubungan latar belakang korban dengan lima orang tersangka.

“Kami sudah melakukan juga profiling terhadap kelima orang ini bahwa tidak memiliki latar belakang dengan korban,” ujarnya.

“Artinya apa yang disampaikan keluarga korban apakah ada latar belakang dengan persoalan keluarga korban, kelima tersangka ini tidak memiliki kaitan ke arah tersebut,” tambah Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan memaparkan kelima tersangka ini mengaku melakukan kekerasan karena provokasi teriakan maling.

“Sementara lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan mereka juga mengakui melakukan itu akibat provokasi,” tuturnya.

Zulpan mengaku akan terus mencari pelaku lain yang berada di tempat kejadian perkara. Pasalnya, pengeroyokan tersebut diduga dilakukan lebih dari lima orang.

“Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, yang kita sudah miliki datanya, sehingga nanti ketahuan motif utama kasus ini, apabila semua orang yang di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita amankan,” tambah Zulpan.

Wiyanto Halim, sebelumnya, disebut sedang terlibat kasus sengketa lahan senilai Rp43 miliar.

Kuasa hukum keluarga Wiyanto Halim, Freddy Y Patty mengatakan kasus sengketa itu sudah bergulir sejak 1978. Namun, hingga ia meninggal, kasus sengketa itu belum selesai di meja hijau.

“Sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan,” kata Freddy dalam konferensi pers di Rumah Duka Grand Heaven, Jakarta Utara, Senin (24/1).

Freddy mengatakan kliennya tidak memiliki musuh kecuali dalam perkara sengketa lahan tersebut. Meski demikian, ia tidak mau berasumsi apakah pengejaran dan pengeroyokan terhadap Halim yang diduga dilakukan secara sengaja berkaitan dengan kasus tersebut.

“Jadi musuhnya cuma satu, pada perkara tanah, selain itu tidak ada,” kata Freddy

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: