Polisi Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Balikpapan, Ada Kaitannya dengan Samarinda

Kedua tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Balikpapan (HO-Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyasar pengunjung tempat hiburan malam dan pekerja sektor Migas.

Operasi itu digelar pada Selasa 20 Mei 2025 dini hari, dan berujung pada penangkapan dua orang tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya menerangkan, tersangka pertama berinisial AA (26) ditangkap di kawasan Jalan Abdi Praja.

Dari tangannya, petugas menyita satu butir ekstasi dan menemukan 25 butir lainnya setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.

“AA mengaku hanya sebagai perantara dan mendapat komisi Rp 25 ribu per butir dari penjualannya. Dia menyebut barang itu berasal dari saudaranya, RS,” kata Bangkit, Jumat 23 Mei 2025.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RS yang kedapatan menyimpan 57 butir pil ekstasi.

Dalam pemeriksaan, RS menyebut dia memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama Tison, yang berasal dari Samarinda dan kini masuk daftar buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO).

“Pil ekstasi dibeli RS seharga Rp 475 ribu per butir dan dijual kembali dengan harga antara Rp 650 ribu hingga Rp 700 ribu. Sasaran utamanya adalah pengunjung THM dan pekerja kapal serta Migas di wilayah Balikpapan,” jelas Bangkit.

Keduanya ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-ndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: