Polisi Ringkus Mafia Tanah Melibatkan Preman

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi saat memberikan keterangan terkait mafia tanah yang ditangkap. (Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”.

Kemudian, penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk ‘Detterent Effect’ baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme,” ujarnya.

Namun demikian, aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana. Namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyongsong dana.

Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut (MY) Sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada (ADS) perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap pada tanggal 22 Maret 2021 lalu.

Selanjutnya, ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa. Sedangkan (E) mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

Namun korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya tersangka berteriak – teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku terancam Pasal 335 KUHPidana.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: