
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polsek Samarinda Kota menangkap tiga maling 24 potong besi gawang, atau besi gantungan daging, yang menjadi aset Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Pagi Samarinda. Dalam laporannya, UPTD Pasar Pagi mencatatkan kerugian Rp 90 juta dari aksi pencurian itu.
Tiga pria pelaku pencurian masing-masing berinisial M, 46 tahun, waega Samarinda Seberang. Lalu J, berusia 27 tahun, dan IS, 50 tahun, di mana keduanya adalah warga Kelurahan Pelabuhan. Kepolisian menangkap ketiganya di tempat terpisah pada 7-8 Desember 2023.
Puluhan besi gawang itu berada di area lapak penjualan daging di Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota. Pelaku M diketahui berperan menyuruh dan menunjukkan lokasi keberadaan besi itu.
“Sedangkan dua pelaku lainnya, bertugas memotong besi, mengangkat dan mengeluarkan besi dari dalam pasar,” kata Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, Kepala Polsek Samarinda Kota, dikutip niaga.asia dari penyampaian Humas Polresta Samarinda, Minggu 10 Desember 2023.
Dari kasus itu terungkap, ada tiga orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, masing-masing berinisial I, K dan DT.
“Menurut keterangan pelaku, ketiga DPO ini tugasnya membuka baut-baut besi pada saat kejadian,” ujar Tri Satria Firdaus.
Tri bilang dari kejadian itu, UPTD Pasar Pagi Samarinda mengalami kerugian Rp 90 juta.
“Untuk peaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian Tri Satria Firdaus.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: Pemkot SamarindaPencurianPeristiwaSamarinda