Polisi Samarinda Bongkar Praktik Konter Pulsa Register Perdana Pakai NIK Orang Lain

Polisi sita ribuan kartu perdana provider selular dan menetapkan dua tersangka. (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dugaan kecurangan salah satu konter pulsa dan kuota internet terbongkar. Dua orang pemilik dan pekerja konter di Samarinda, Muhammad Rusli (37) dan Anas Fikri Farozi (21), ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan juga dugaan penyalahgunaan data kependudukan.

“Langsung ke Kanit ya mas,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, dikonfirmasi Niaga Asia, Rabu (10/3) sore.

Dikonfirmasi, Kanit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Reno Chandra menerangkan, terbongkarnya kasus itu, berawal dari kecurigaan masyarakat, soal dugaan penyalahgunaan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) di konter.

“Dari itu, kami lakukan penyelidikan,” kata Reno.

Penyelikan mengarah ke salah satu konter di kawasan Jalan KS Tubun, Senin (8/3). Di konter itu, petugas menyita 66.400 kartu perdana salah satu provider selular terkenal, yang sebagian besar sudah teregistrasi menggunakan NIK.

“Untuk jenisnya, ada kartu perdana internet, ada yang tidak. Tapi kebanyakan, yang sudah diisi kuota internet,” ujar Reno.

Dua orang di konter itu, Muhammad Rusli (37) dan Anas Fikri Farozi (21) dibawa ke Polresta Samarinda. Dari situ terbongkar, bisnis yang dilakoni sejak 2018 lalu, kartu perdana yang sudah teregistrasi NIK, ternyata menggunakan NIK orang lain.

“Iya, kartu perdana yang dijual ternyata pakai NIK lain. Jadi, kedua terduga pelaku ini, membeli NIK yang dijual online, dengan harga Rp200 per 1 NIK. Satu NIK, bisa digunakan untuk 4-5 nomor kartu perdana,” ungkap Reno.

Dua tahun terakhir, lanjut Reno, diduga sudah ada ribuan NIK yang dibeli pelaku, dan digunakan untuk registrasi nomor perdana. “Mereka sudah tidak bisa hitung berapa NIK yang digunakan,” terang Reno.

“Mereka juga tidak tahu bagaimana penyedia NIK itu mendapatkan banyak nomor NIK. Mereka tahunya beli saja, dan itu nomor NIK acak se-Indonesia,” ungkap Reno.

Diterangkan Reno, belakangan juga diketahui, kedua pelaku, juga melayani registrasi kartu perdana konter lainnya di Samarinda.

“Kalau dari barang bukti kartu perdana yang kita sita, nilainya Rp600 juta sampai Rp 1,2 miliar, dari 66.400 kartu perdana, dalam 600 kotak kartu perdana yang kita amankan,” sebut Reno.

Reno memastikan, kasus ini terus dikembangkan. Bahkan, rencananya akan memanggil provider selular, untuk dimintai keterangan. “Iya, kita akan panggil provider. Kalau ikut terlibat, bisa jadi tersangka baru,” demikian Reno.

Terhadap Muhammad Rusli (37) dan Anas Fikri Farozi (21), penyidik menjeratnya denagn UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. (006)

Tag: