Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Bilyet Rp 80 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya selidiki dugaan penggelapan berupa bilyet senilai Rp 80 miliar. Nantinya pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil terkait kasus tersebut.

“Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (24/5).

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya sampai saat saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan penggelapan uang itu.

“Masih kita selidiki laporannya,” terang Yusri.

Informasi awal, seorang berinisial Al, dilaporkan oleh nasabah perusahaan FG, ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 Miliar.

Laporan ini bermula saat para korban memberi kuasa kepada Al dan rekanannya terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Namun, upaya perdamaian atas masalah yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Al dan rekannya, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.

Namun demikian Al dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan, hingga dua kali mediasi, disebut tak juga menunjukan iktikad baiknya.

Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: