Polisi Siap Gelar Perkara Dugaan Korupsi RSUD Nunukan

RSUD Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan dalam waktu dekatsudah siap  melaksanakan gelar perkara dan sekaligus meminta petunjuk Polda Kaltara, terkait penanganan dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun 2021, dimana seluruh uang sudah diganti terduga dalam bentuk uang tunai dan tanah bersertifikat senilai Rp2,1 miliar.

“Penyelidikan masih berjalan, kalau memungkinkan minggu depan kita gelar perkara sambil meminta petunjuk Polda,” Kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko pada Niaga.Asia, Kamis (29/09/2022).

Dari hasil gelar perkara, penyidik akan mengambil tindakan apakah meningkatkan statusnya jadi penyidikan atau menghentikan penyelidikan (SP3) atas dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,1  miliar yang bersumber dari BLUD RSUD Nunukan Tahun 2021.

Dugaan korupsi BLUD RSUD Nunukan muncul dikarenakan pejabat bendahara tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan dari temuan awal Rp 5 miliar menjadi Rp 2.1 miliar setelah perbaikan laporan keuangan.

“Itukan awalnya temuan inspektorat Nunukan, dari Rp 5 miliar turun jadi Rp 2.1 miliar, kemudian sisa Rp 2.1 miliar sudah diselesaikan dengan pembayaran,” sebutnya.

Untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum, Polres Nunukan telah memanggil sedikitnya 10 pegawai RSUD Nunukan, termasuk bendahara, kepala bagian keuangan hingga direktur RSUD Nunukan.

Sejumlah dokumen keuangan dan pembiayaan kegiatan yang bersumber dari BLUD selama satu tahun (2021) diminta penyidik untuk dipelajari proses pencairan dan pertanggungjawaban keuangan.

“Berkas-berkas itu dipinjam penyidik, nanti kita lihat apa hasilnya apakah perlu disita atau dikembalikan,” bebernya.

Dugaan tindak pidana korupsi muncul bersamaan serah terima jabatan bendahara RSUD Nunukan, dimana kantor Inspektorat Nunukan menemukan adanya selisih sebesar Rp 5 miliar dalam pertanggungjawaban anggaran BLUD tahun 2021.

Kantor Inspektorat Nunukan memberikan kesempatan kepada mantan bendahara RSUD Nunukan mengembalikan  selisih penggunaan keuangan tahun 2021 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Selisih awalnya Rp 5 miliar kemudian dilakukan perbaikan oleh Nur Hasanah selaku bendahara dengan menyertakan bukti laporan penggunaan keuangan yang sebelumnya tidak terlampir dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 2,9 miliar.

Perbaikan laporan keuangan sebesar Rp 2,9 miliar dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltara. Selanjutnya bendahara RSUD Nunukan tetap diminta menyelesaikan sisa selisih Rp 2,1 miliar dengan cara dibayar tunai atau cicil.

Untuk menyelesaikan sisa selisih uang, bendahara RSUD Nunukan menyerahkan 4 surat kepemilikan tanah, sebagai jaminan atas pengembalian kerugian anggaran BLUD setara Rp 2,1 miliar.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: