Polisi Sita 10 Motor dan Mobil Penimbun BBM di Samarinda, Dua Orang Dipenjara

Dispenser pengisian ‘Pertamini’ disita kepolisian sebagai barang bukti peristiwa kebakaran Kamis 21 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menyita 10 motor tanki modifikasi dan juga mobil boks penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda untuk dijual kembali. Dua orang ditetapkan tersangka.

Penyitaan dilakukan 18-21 Juli 2022 diawali inspeksi mendadak di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Panglima M Noor dengan menyita 5 motor. Lima motor lainnya dilakukan jajaran Polsek.

Terbaru yang terjadi pada Kamis 21 Juli 2022. Mobil jenis pick up jadi penyebab kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

“Kebakaran disebabkan percikan api dari mobil pick up Grand Max,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli dalam pernyataanya Jumat.

BACA JUGA :

Mobil Diduga Penimbun Bahan Bakar di Samarinda Terbakar, 6 Bangunan Ikut Hangus

Dari kejadian itu polisi menyita mobil tersebut berikut dispenser stasiun pengisian mini ‘Pertamini’ seharga Rp 12 juta, dua jeriken kapasitas 35 liter dan selang pengisian. Seorang warga, MS, ditetapkan sebagai tersangka.

MS diketahui satu tahun terakhir memiliki usaha pengisian bahan bakar Pertamini. Dia kesulitan dua hari ini mendapatkan suplai bahan bakar Pertalit, seiring dengan gencarnya pengawasan kepolisian terhadap kendaraan bertanki modifikasi.

“Karena tidak dapat lagi suplai bahan bakar untuk dijual lagi, maka yang bersangkutan berinisiatif menggunakan mobil pick up untuk membeli Pertalite dan nanti diisikan ke dispenser Pertamini,” ujar Ary.

Saat akan pergi membeli ke SPBU dan tanki bahan bakar mobil kosong, yang bersangkutan kemudian mengambil sedikit bahan bakar Pertalite dalam ukuran 1 liter untuk kemudian diisi ke tanki mobil.

“Setelah diisikan ke tanki mobil terjadi percikan, terjadilah kebakaran,” Ary menjelaskan.

Polisi memperlihatkan dokumentasi gambar di antaranya mobil pick up dan jeriken yang terbakar dari hasil olah tempat perkara Jumat 22 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dalam kejadian itu Polresta Samarinda akan mendatangkan petugas pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri. Tujuannya untuk lebih memastikan secara rinci dan detil asal muasal sebab kebakaran.

“Melalui Puslabfor kita akan pastikan sebab percikan dan sebab kebakaran,” kata Ary.

Penyidik menjerat MS dengan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

“Tentang penyalahgunaan dan perniagaan bahan bajar subsidi yang dapat menimbulkan korban dan kerusakan. Ancamannya 5 tahun penjara,” Ary menegaskan.

Mobil boks memuat dua drum bahan bakar Solar subsidi disita kepolisian (niaga.asia/Saud Rosadi)

Mobil Boks Penimbun Solar

Polisi juga menangkap warga berinisial YE pada Kamis. Dia tepergok petugas Polsek Sungai Kunjang menimbun solar subsidi dalam mobil boks yang dimuat dalam dua drum berikut selang pengisian.

“Sudah tiga bulan ini pelaku menggunakan alat angkut barang ke Bontang. Karena sulit dapat bahan bakar solar maka yang bersangkutan membeli solar dan menampung (dalam drum) untuk truk yang digunakan untuk perniagaan ke Bontang. Pelaku YE kita terapkan pasal yang sama,” jelas Ary.

Tunggu Pemilik 10 Motor

Motor modifikasi kapasitas 35 liter Pertalite. Polisi menunggu pemiliknya untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mengembalikan ke tanki standar pabrikan (niaga.asia/Saud Rosadi)

Kepolisian menunggu pemilik 10 motor bertanki modifikasi maupun tanki standar untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mengembalikan tanki motor ke standar pabrikan.

“Motor-motor ini sementara dikenakan sanksi tilang dan kita tunggu surat-surat kendaraannya kalau mengambilnya kembali. Meski ada motor yang bertanki standar tapi dalam kegiatannya bolak balik ke SPBU untuk mengisi bahan bakar. Personel Polsek jajaran sudah paham soal itu,” tegas Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: