Polisi Sita 2.300 Liter Minyak di Gudang Pengemasan Tak Berizin

Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. (Foto Humas Polrestro Depok)

DEPOK.NIAGA.ASIA– Polisi menggerebek tempat pengemasan ulang minyak goreng di sebuah gudang wilayah Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (15/3/2022). Dalam penggerebekan di gudang pengemasan tak berizin dari BPOM ini ditemukan 2.300 liter minyak goreng.

“Kami menemukan barang bukti 2.300 liter minyak goreng di dalam tangki dan beberapa mesin pengemasan serta ribuan plastik packing minyak goreng dengan merek tertentu,” ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

Yogen menjelaskan, modusnya para pelaku dengan membeli minyak goreng dalam dirigen dengan harga per liternya Rp12 ribu. Kemudian, dikemas ulang per liter dengan merk sendiri dan dijual seharga Rp14 ribu.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengoplosan minyak goreng dengan menggunakan minyak goreng curah. Berdasarkan informasi, minyak goreng yang sudah dikemas ulang di distribusikan ke toko-toko yang sudah menjadi langganan,” jelasnya.

Menurut Yogen, gudang yang sudah beroperasi sejak 2018 ini ternyata juga tidak memiliki izin BPOM dan tidak memiliki izin usaha. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.

“Disperindag Kota Depok menegaskan gudang ini tidak ada izin usahanya. Jadi ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan,” tuturnya.

Saat ini, lanjut Yogen, lokasi gudang sudah dipasang garis polisi dan para pelakunya dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dimintai keterangan. Sementara minyak goreng berserta mesin pengemasan serta ribuan plastik packing disita untuk dijadikan barang bukti.

“Kami akan meminta keterangan para pekerja dan pengelola. Kami juga akan mendalami pelanggaran lain. Beberapa sampel minyak goreng kami bawa untuk di cek keasliannya,” ujarnya.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: