Polisi Sita Harta Dua Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak

Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan yang disita mulai dari mobil mewah hingga tanah. (Foto Tribratanews.Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Barang bukti itu disita dari PPK Kemendag, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.

Dua tersangka tersebut masing-masing menjabat Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag. Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan, penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik dari tersangka Putu Indra.

“Kemudian yang ini, peristiwa tersebut yang di tahun 2018 kita juga sudah melakukan penyitaan 10 unit mobil, kita tempatkan di suatu gudang di daerah Cengkareng yang kita sewa untuk memelihara nilai ekonomi,” jelas Dirtipikor Bareskrim Polri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Polri juga menyita 100 gerobak, uang Rp820 juta, lahan seluas 300 meter di Bogor bernilai sekitar Rp3,5 miliar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter dengan kisaran harga kurang lebih Rp1,5 miliar.

“Juga total seluruh nya kita dapatkan recovery sekitar Rp13 miliar. Nah ini penyitaan uang Rp300 juta, dan 30 ribu USD. kita sita. Kemudian juga ada bengkel Ini harus kita ketahui ya, tidak pun untuk kemungkinan kita melakukan suatu pemblokiran untuk aset , sementara juga masih kita dalami terkait aset-aset yang yang dimiliki tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Putu telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” lanjutnya.

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan bahwa dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Nah di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi 30 miliar ini adalah dari fiktif,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: