Polisi Sita Sekilo Sabu dan 2.560 Butir Ekstasi dari Penggerebekan di Samarinda

HZ (40), warga Samarinda Kota, diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah ditemukan menyimpan sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan 2.560 butir ekstasi. (HO/Polda Kaltim)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim meringkus pria berinisial HZ (40), warga Karang Mumus, Samarinda Kota, dengan barang bukti 1 Kg sabu beserta 2.560 butir ekstasi di rumahnya, Selasa 26 Agustus 2025 dini hari.

Penangkapan HZ berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni tertangkapnya tersangka HE dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.

Informasi yang diperoleh HE saat itu menyebutkan, masih ada barang haram lain yang disimpan oleh kerabatnya, sehingga tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung pada penggerebekan rumah HZ.

“Saat penggeledahan, anggota menemukan sabu seberat 1.001,57 gram yang terkemas dalam plastik klip, ribuan butir pil ekstasi berbagai merek, serta tiga tas, satu ponsel, dan dua timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran,” ujar Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya, Kamis 28 Agustus 2025.

Barang bukti narkotika berupa sabu dan ribuan butir ekstasi yang berhasil disita Ditresnarkoba Polda Kaltim dari tangan tersangka HZ dalam penggerebekan di Samarinda, Selasa 26 Agustus 2025. (HO/Polda Kaltim)

Kepada polisi, HZ mengakui jika seluruh barang bukti yang ditemukan polisi itu adalah miliknya.

“HZ memperoleh narkotika tersebut dari seorang bernama Een. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegas Yugo.

Sekarang tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran gelap narkotika.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: