Polisi Sudah Periksa 8 Saksi dalam Perkara Penganiayaan Guru Agama SDN 01 Sebatik Tengah

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo. (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satreskrim Polres Nunukan telah memanggil 8 orang untuk dimintai kesaksiannya  dalam perkara dugaan bullying dan penganiayaan oleh Kepala Sekolah SDN 01 Sebatik Tengah, Susi Sensusinah terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Sitti Halimah.

“Perkaranya sudah kami lakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap 8 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, pada Niaga.Asia, Rabu (25/02/2026).

Menurut AKP Wisnu, penanganan perkara Susi Sensusinah merupakan respon Kepolisian atas laporan pihak keluarga korban dan sekaligus pengendalian situasi keamanan di masyarakat.

Pihak keluarga korban, Sitti Halimah mendatangi Polsubsektor Sebatik Tengah, meminta dilakukan penanganan perkara penganiayaan di lingkungan sekolah yang mengakibatkan terganggunya mental dan kesehatan korban.

“Perkara ini awalnya ditangani Polsubsektor Sebatik Tengah, karena kasusnya menyangkut perempuan, maka perlu melibatkan penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan,” ungkap AKP Wisnu.

Beberapa saksi  yang telah diminta keterangan antara lain Kepsek, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, UPTD Disdik Sebatik dan sejumlah guru di SDN 01 Sebatik Tengah yang berada di lokasi kejadian.

Untuk memudahkan penyidikan, lanjut AKP Wisnu, Satreskrim Polres Nunukan meminta penyidik di Polsek Sebatik Barat, mendatangi langsung nama-nama saksi guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

“Kami sempat kesulitan menghubungi Susi Sensusinah karena nomor teleponnya dimatikan, jadi penyidik datang langsung ke rumah meminta keterangan terlapor,” ujarnya.

Khusus pemeriksaan korban, penyidik  masih menunggu kesediaan Sitti Halimah untuk datang memenuhi panggilan. Kelonggaran waktu ini diberikan sehubungan informasi bahwa korban masih dalam keadaan sakit.

Selain melibatkan penyidik PPA Polres Nunukan, penanganan perkara dugaan bullying dan penganiayaan dibantu oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.

“Keberadaan DSP3A Nunukan dipandang penting guna memudahkan proses penyelidikan, sekaligus pendampingan terhadap psikologi Sitti Halimah,” tutur AKP Wisnu.

Tertundanya pemeriksaan korban sedikit memperlambat dimulainya gelar perkara, namun begitu, AKP Wisnu memastikan kasus yang viral ini pastinya akan ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.

Wisnu menerangkan, hasil profiling Polisi terhadap perkara kemungkinan besar mengarah pada sentimen pribadi pelaku kepada korban yang sudah berjalan cukup lama, dengan puncaknya terjadinya dugaan pelemparan kursi dan sekop.

“Kemarin sempat gelar perkara, tapi saya minta penyidik perlu menambahkan lagi keterangan-keterangan saksi, termasuk keterangan korban,” jelasnya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: