
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polri mengamankan 5.444 orang terkait aksi demonstrasi dan kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, 4.800 orang telah dipulangkan, sementara 583 lainnya masih menjalani pemeriksaan.
“Dari 5.444 yang diamankan, 4.800 sudah dipulangkan. Jadi tersisa 583 orang yang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Jakarta, Senin (8/9/2025).
Menurut Dedi, ratusan orang tersebut diamankan dari sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan daerah lainnya.
Dedi menyebut, bareskrim Polri kini mendalami peran mereka untuk mengungkap aktor intelektual, penyandang dana, hingga operator lapangan dalam kerusuhan tersebut.
Sementara itu, Menko Polhukam Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa 583 orang yang masih ditahan belum seluruhnya berstatus tersangka.
“Prosesnya masih pendalaman penyelidikan. Kalau tersangka berarti penyidik sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Yusril menambahkan, proses hukum dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pemerintah, kata Yusril, memberi perhatian khusus terhadap anak-anak dan mahasiswa yang ikut terjaring dalam aksi. Ia membuka peluang penerapan restorative justice bagi anak di bawah umur.
“Pemerintah tidak bermaksud menghukum rakyatnya sendiri. Anak-anak akan diberi kesempatan untuk dididik dan dikembalikan. Bagi mereka yang terbukti berniat jahat, tetap akan ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus pembakaran di Surabaya
Sementara Polda Jawa Timur mengamankan dua orang diduga provokator dalam perusakan dan pembakaran Gedung Negara Grahadi saat aksi unjuk rasa di Surabaya pada 29–30 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kedua pelaku mengaku mengerahkan sekitar 70 orang untuk melakukan aksi perusakan.
“Dua pelaku ini mengaku menggerakkan massa kurang lebih 70 orang untuk bersama-sama merusak Gedung Grahadi,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Meski belum merinci identitas mereka, Jules menyebut keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga menyebarkan pamflet, ujaran kebencian, serta provokasi yang memicu tindakan anarkis. Saat ini, kepolisian masih mendalami peran keduanya, termasuk soal klaim pengerahan massa.
Latar belakang dua orang itu, wiraswasta. Dia membuat pamflet menyebarkan ujaran kebencian di media. Provokasi, kegiatan-kegiatan. Atau kegiatan melawan hukum, atau tindakan anarkis, jelasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka terkait kericuhan 29–31 Agustus 2025, yang berujung perusakan di sejumlah titik serta pembakaran Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos polisi.
Selain itu, Polda Jatim juga menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran sisi barat Gedung Grahadi, terdiri dari satu orang dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan
Tag: Massa Aksi