Polisi Tahan Tiga Oknum PNS Transaksi Judi Online

Ilustrasi

PALU.NIAGA.ASIA –  Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggerebek tempat judi online, Jumat (21/10/22). Ikut diamankan sejumlah oknum berprofesi sebagai Aparat Sipil Negera atau PNS.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan, penggerebekan itu dilaksanakan atas informasi masyarakat. Begitu laporan tersebut diterima, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi yang menjadi tempat mangkal para pelaku

“Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole, Kota Palu,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng di Palu, Minggu (23/10/2022).

“Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng.

Pelaku yang berhasil diamankan masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu dan berprofesi sebagai ASN, MAM (40) warga Kab. Sigi, pejabat di Pemkab. Sigi dan RH (37) warga Palu wiraswasta,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.

Barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.

Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sumber: Tribrtanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: