Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu di Sebatik, Nurani Berulah Lagi

Empat tersangka kasus sabu di Sebatik, Nunukan (istimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan reserse narkoba Polres Nunukan menggerebek rumah diduga tempat transaksi jual beli sabu di pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis 20 Oktober 2022. Tiga pria dan satu orang perempuan ditangkap. Di mana satu perempuan itu pernah dipenjara juga terkait kasus narkoba.

“Penggerebekan sekitar jam 11.40 malam. Tersangka ditangkap beserta barang bukti 7 bungkus sabu siap edar seberat 1,75 gram,” kata Inspektur Polisi Satu Muhammad Ibnu Robbani, kepala satuan reserse narkoba Polres Nunukan, dalam pernyataannya kepada niaga.asia Minggu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah rumah milik seorang perempuan, Nurani, 23 tahun, di Jalan Ahmad Yani Gang Mukmin, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Nurani bersama AM Arafah (23) Yusril M (19) dan Justang (27) mendapatkan sabu dengan cara membeli seharga Rp 1,5 juta dari warga berinisial DIN seorang warga Sungai Pukul, Sabah, Malaysia.

“Tersangka berangkat dari pulau Sebatik menggunakan dua sepeda motor menuju ke Sungai Pukul, Malaysia, bertemu DIN,” ujar Ibnu Robbani.

Usai mendapatkan sabu, tiga orang pria berkumpul di rumah Nurani, yang tanpa mereka diketahui, ada sejumlah personil operasional satuan reserse narkoba melakukan pemantauan di sekitar rumah itu.

Setelah memastikan empat orang ada di dalam rumah, polisi melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan, dan menemukan 7 bungkus narkoba jenis sabu ukuran berbeda dalam kotak kecil dan dompet.

“Satu bungkus plastik ditemukan di kotak warna merah muda dan 6 bungkus lainnya ditemukan dalam dompet di saku celana kiri milik Nurani,” Ibnu Robbani.

Selain menemukan sabu, polisi juga menemukan gunting, satu alat hisap berupa bong tabung, pipet kaca fanbo, satu unit sepeda motor Yamaha Max dan satu unit Yamaha R15 milik tersangka.

Penyidik menjerat keempat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka ini sudah sering bertransaksi di rumahnya (Nurani) dan masing-masing tersangka dikategorikan pengedar sabu,” Ibnu Robbani menjelaskan.

Nurani kemungkinan mendapatkan hukuman berat karena berstatus residivis atau pernah dihukum pidana penjara kasus narkotika yang diungkap Polsek Sebatik Timur di November tahun 2019 lalu. Nurani saat itu mendapatkan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan.

“Perempuan ini baru bebas dari hukuman penjara kasus narkoba di Lapas Nunukan,” demikian Ibnu Robbani.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: