Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba di Samarinda, Ada yang Bikin Ineks di Rumah

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian saat konferensi pers, Senin (12/4). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap 8 orang dari 2 kelompok jaringan narkoba. Mulai dari sabu, ganja hingga ekstasi (ineks), disita jadi barang bukti. Untuk ekstasi, diketahui diproduksi sendiri sebagai usaha home industry.

Penangkapan dilakukan dalam dua hari, mulai 9-10 April 2021. Polisi pertama kali menangkap M Ramadan (21), dengan barang bukti 2 poket sabu.

“Dari keterangan dia (MR) ini, diketahui ada temannya yang lain, yang juga jual narkoba jenis ganja,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, ditanya Niaga Asia usai rilis, Senin (12/4).

Sebelumnya, dalam penjelasan resmi, usai menangkap pemilik sabu itu, kepolisian kemudian mengungkap peredaran ganja. Lima orang diringkus sebagai terduga pengedar ganja adalah Rizal Azhari (21), M Ikhsan (26), M Andrean (24), Yuniar Laras (22), Riki Noryanto (23) serta M Rizqi (22).

Barang bukti ganja disita kepolisian (Foto : Niaga Asia)

Rido menerangkan, ganja didatangkan dari Sumatera melalui jasa ekspedisi. Adapun sasaran penjualan adalah kalangan muda mudi di Samarinda. Untuk ganja ukuran paket besar dijuak Rp 500 ribu.

“Paket kecil Rp 250 ribu. Total sekitar 242 gram ganja kita sita,” ujar Rido.

Masih di rentang waktu yang sama, polisi kembali menangkap pengedar ekstasi, Roy (29) dan Raipno (42). Keduanya belakangan diketahui memproduksi ekstasi sendiri.

“Ini home industry,” sebut Rido.

“Pelaku R dan Rp ini browsing (belajar cetak ekstasi) di internet. Mereka kumpulkan bahan baku, dicampur diantaranya dengan rendaman batang ganja. Kemudian, dicetak sendiri, dikemas, dan lalu dijual Rp 50 ribu per butirnya,” ungkap Rido.

“Ada kaitannya kasus ganja dengan produksi ekstasi ini. Diduga ganja dipasok dari 6 tersangka kasus ganja kita amankan, karena ekstasi dibuat dari rebusan ganja,” sebut Rido, dikonfirmasi kembali Niaga Asia saat usai rilis.

Ganja yang disita diedarkan kepada kalangan muda mudi di Samarinda dengan harga Rp250 ribu untuk paket kecil. (Foto : Niaga Asia)

Dari kasus ekstasi home industry, polisi mengamankan barang bukti 155 butir yang diproduksi kedua tersangka.

“Mereka menjual di sekitar Samarinda. Alasannya, karena desakan ekonomi,” terang Rido.

Dari kasus yang diungkap dalam dua hari itu, selain narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja, polisi juga mencetak barang bukti lain peralatan cetak ekstasi, palu, serta 13 ponsel berikut kartu SIM selular.

Kedelapan tersangka kini meringkuk di penjara.

“Kita terapkan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini sedang terus kami kembangkan,” pungkas Rido.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: