Polisi Tangkap Buruh Bangunan Pelaku Pencabulan Anak Umur 7 Tahun

AA
Pelaku pencabulan terhadap anak usia 7 tahun, Syarifuddin (45)  ditangkap Polisi (Foto Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Prilaku bejat dilakukan oleh Syarifuddin (45), buruh bangunan berdomisili di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan tega mencabuli  seorang anak dibawah umur berusia 7 tahun hingga meninggalkan trauma kejiwaan.

Syarifuddin diamankan oleh Polsek kota Nunukan dengan tuduhan pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman pidana penjara.

“Pelaku ditangkap (Syarif) hari Minggu (8/9/2019) karena diduga melakukan perbuatan asusila yang menyebabkan trauma kepada anak-anak,” kata Kapolsek Nunukan Kota AKP M Musni, Selasa (10/9/2019).

Perbuatan pelaku berawal saat korban menonton televisi di rumah pelaku pada bulan April 2019 atau sekiar 5 bulan lalu. Dalam keadaan sepi, pelaku dengan paksa menggendong korban ke dalam kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah berhasil melakukan pencabulan, pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya, niat ini terlaksana 4 hari setelah kejadian pertama.Korban lagi-lagi dicabuli paksa oleh pelaku di rumahnya yang saat itu sepi.

“Karena perbuatan bejatnya tidak diketahui oang, pelaku kembali menyalurkan birahinya selang 4 hari kemudian,” sebut Kapolsek.

Perbuatan bejat pekalu terbongkar saat orang tua korban melihat ada yang janggal akan kelakukan anaknya. Dengan sabar, orang tua korban mencoba mengorek cerita dari anaknya. Akhirnya, si anak  menceritakan peristiwa yang dialaminya beberapa hari lalu.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban murka dan melaporkan kasus pencabulan ke Polisi, selanjutnya petugas Polsek kota Nunukan menangkap pelaku tanpa perlawan dan langsung menahannya di sel Polres Nunukan.

“Hasil visum menemukan terdapat bekas robek pada alat kemaluan korban yang diduga bekas dari perbuatan pelaku,” tuturnya. (002)