Polisi Tangkap Calo PMI Ilegal ke Malaysia di Sei Menggaris

Daniel penyelundupan calon pekerja migran ke Malaysia lewat jalur Sei Menggaris. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Personel Pos Pelayanan Ops Lilin Kayan 2022 Polres Nunukan menangkap Daniel,  seorang pria diduga calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak memberangkatkan pekerja dari Sei Menggaris ke Serudung, Sabah, Malaysia, Senin (26/12/2022).

“Pelaku Daniel (23) warga Jalan TVRI Kecamatan Nunukan, diamankan di sekitar Dermaga Sungai Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati pada Niaga.Asia, Selasa (27/12/2022).

Penangkapan pelaku Senin 26 Desember 2022 pukul 17:35 Wita disertai dengan mengamankan 3 orang calon PMI yang menurut rencana akan diberangkatkan Daniel lewat jalur perbatasan darat ke  Malaysia.

Daniel bersama calon PMI berangkat dari Kecamatan Nunukan menggunakan speedboat menuju dermaga Sungai Ular, Kecamatan Sei Menggaris.

“Calon PMI ilegal itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jenis kelamin laki-laki berusia dewasa,” kata Iptu Siswati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para calon PMI mengaku akan diberangkatkan  Daniel ke Malaysia untuk bekerja di sebuah perusahaan sawit Borneo Samudera SDN, BHD, Sabah Malaysia.

Ketiga PMI membayar transportasi kepada pelaku sebesar 300 Ringgit Malaysia atau setara Rp 1.020.000,000.

“Pelaku menjalankan kegiatan pengiriman PMI tanpa badan hukum/badan usaha dan tanpa menggunakan dokumen keimigrasian yang sah dari pejabat berwenang,” ucap Siswati.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 2 unit handphone milik tersangka, uang tunai Rp 1,1 juta dan sebuah kartu pengenal atas nama Daniel dari perusahaan sawit Borneo Samudera SDN BHD.

Perbuatan pelaku menyelundupkan pekerja migran tanpa dokumen dan melalui jalur keberangkatan ilegal melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 81 Jo pasal 69 uu no.18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP.

“Tindakan pelaku sangat merugikan warga Indonesia karena mempekerjakan orang tanpa dokumen dan perlindungan hukum,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: