Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalsu Website Pemerintah AS

Pers rilis Polda Jawa Timur (Foto : tribratanews)

SURABAYA.NIAGA.ASIA – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus dua pelaku kasus website palsu (scampage) menyerupai website resmi pemerintah Amerika Serikat. Kedua pelaku tersebut ialah SFR selaku penyebar website palsu, dan MZ selaku pembuat website palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, kedua pelaku membuat website palsu ini untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika Serikat, kemudian mereka jual dan disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).

“Jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” terang Gatot, Senin (7/6).

Perwira Menegah Polda Jatim mengatakan kedua tersangka dikenakan tiga tindak pidana yakni yakni membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

Gatot menuturkan dari penangkapan kedua tersangka aparat kepolisian berhasil mengamankan 1 unit laptop merek Asus Tuf Gaming F15 warna abu-abu, 1 unit handphone merek iPhone, 1 unit laptop merek Asus Zenbook Flip, 1 buah kartu ATM dan print out histori transaksi rekening.

Kedua pelaku dikenakan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau denda sebesar Rp3 Miliar.

Sumber : tribratanews | Editor : Saud Rosadi

Tag: