Polisi Tangkap Dua Pengedar Susu, Dodol, dan Kopi Ganja

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani rilis penangkapan dan bahaya susu dan kpi, serta dodol ganja. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIAPolisi menangkap dua pengedar ganja yang disamarkan dalam bentuk susu ganja, kopi ganja, dan dodol ganja. Kedua tersangka berinisial KA (32) dan SN (37).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa’bani menyebut peredaran ganja ini tergolong modus baru yang digunakan para pelaku. Hal ini untuk mengelabui agar penjualan mereka tidak terendus.

Menurut Wadi, para pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang (50:50), yakni 50 ganja dan 50 persen bahan lainnya. Apabila dikonsumsi tentu memiliki efek.

“Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya,” ungkap Wadi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Wadi juga mengatakan, para pelaku telah menjalankan bisnis selama setahun. Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun. (*/001)

Tag: