Polisi Tangkap Maling HP Mahasiswi di Samarinda

Tersangka Abdullah (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Abdullah (32), seorang pedagang serabutan warga Tuban Jawa Timur, meringkuk di penjara Polsek Samarinda Ulu. Kasusnya maling HP pengunjung rumah makan di Jalan Pramuka, yang tertinggal di dasbor motor.

Peristiwa itu terjadi Selasa (15/2). Korbannya adalah seorang mahasiswi, Sherina (22). Saat itu Sherina bersama temannya pergi makan dan memarkir motor depan warung makan kawasan Jalan Pramuka.

“Korban tidak sadar, HP-nya tertinggal di dasbor motor,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikutip niaga.asia, Minggu.

Kurang dari lima menit kemudian, lanjut Fahrudi, korban kembali ke motornya ingin mengambil HP yang tertinggal.

“Tapi HP-nya sudah tidak ada. Cari di sekitar parkiran juga tidak ada,” ujar Fahrudi.

Sherina lantas melapor ke Polsek Samarinda Ulu dengan kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Tim unit reskrim Polsek Samarinda Ulu bergegas melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan di lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan pelaku atas nama Abdullah. Kita amankan juga barang bukti HP korban yang masih dalam penguasaan pelaku,” terang Fahrudi.

Abdullah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: